Pada Bagian 1, kita telah mengenal kerangka dasar PSAK 118 (Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan) yang membawa pembagian Laporan Laba Rugi ke dalam lima kategori serta menetapkan subtotal standar seperti Laba (Rugi) Operasi.
Namun, perubahan standar akuntansi tidak pernah berhenti hanya pada tata letak Laporan Laba Rugi. Penerapan PSAK 118—yang menggantikan PSAK 201 per 1 Januari 2027—memiliki dampak berantai (domino effect) terhadap teknis penyusunan komponen laporan keuangan lainnya, pemilihan kebijakan akuntansi, hingga penataan ulang sistem TI/ERP perusahaan.
Artikel ini membedah empat dampak operasional dan teknis utama yang harus diantisipasi oleh tim keuangan dan akuntansi.
1. Pergeseran Fondasi Laporan Arus Kas (Amendemen PSAK 207)
Sejalan dengan penerbitan PSAK 118, PSAK 207 (Laporan Arus Kas) mengalami amendemen signifikan yang merubah cara perusahaan menyusun arus kas dari aktivitas operasi:
- Titik Awal Baru Metode Tidak Langsung: Dalam praktek terdahulu (PSAK 201/PSAK 207 lama), pelaporan arus kas aktivitas operasi dengan metode tidak langsung umumnya dimulai dari Laba Sebelum Pajak atau Laba Bersih. Di bawah PSAK 118, titik awal wajib menggunakan Laba (Rugi) Operasi. Perubahan ini secara intuitif menghubungkan langsung kinerja operasional di Laporan Laba Rugi dengan kas yang dihasilkan dari operasi.
- Penyempitan Pilihan Klasifikasi Bunga dan Dividen: Selama ini, entitas non-lembaga keuangan memiliki fleksibilitas luas untuk mengklasifikasikan pembayaran/penerimaan bunga dan dividen sebagai aktivitas operasi, investasi, atau pendanaan. PSAK 118 memperketat alternatif pilihan kebijakan akuntansi ini agar laporan arus kas lebih konsisten dan mudah dibandingkan antarentitas.
2. Ketentuan Baru Klasifikasi dan Disagregasi Beban Operasi
PSAK 118 mengatur secara spesifik bagaimana entitas mengklasifikasikan beban dalam kategori operasi, yaitu dengan menggunakan karakteristik Sifat (nature), Fungsi (function), atau kombinasi keduanya demi menyediakan ringkasan terstruktur yang paling berguna:
- Persyaratan Pengungkapan Khusus jika Menggunakan Fungsi: Apabila perusahaan menyajikan beban operasi berdasarkan fungsi (misalnya memunculkan pos Beban Pokok Penjualan, Beban Penjualan, atau Beban Umum & Administrasi), PSAK 118 mewajibkan pengungkapan total beban sifat tertentu dalam satu catatan khusus di CALK.
- Komponen yang Wajib Diurai: Catatan khusus tersebut harus memuat total untuk:
- Depresiasi/penyusutan.
- Amortisasi.
- Imbalan kerja.
- Kerugian dan pembalikan penurunan nilai aset.
- Penurunan nilai dan pembalikan persediaan.
Dampaknya, entitas yang menggunakan metode fungsi tidak bisa lagi menyembunyikan rincian beban sifat di dalam pos-pos fungsi Laporan Laba Rugi tanpa menyajikannya secara terstruktur di CALK.
3. Restrukturisasi Chart of Accounts (CoA) dan Sistem ERP
Penyesuaian teknis ini akan memaksa departemen akuntansi dan IT perusahaan untuk merombak arsitektur sistem akuntansi (ERP):
- Multi-tagging Transaksi: Setiap transaksi pendapatan dan beban kini harus ditandai (tagged) secara presisi ke dalam salah satu dari 5 kategori (Operasi, Investasi, Pendanaan, Pajak Penghasilan, Operasi Dihentikan).
- Pemisahan Beban Bunga dan Item Pendanaan: Transaksi pendanaan non-operasional (seperti liabilitas yang timbul dari transaksi yang hanya melibatkan penggalangan dana) harus dipisahkan secara otomatis dari liabilitas operasional.
- Pencatatan UKTM/MPM: Jika manajemen menggunakan indikator kinerja internal/komunikasi publik (Management-defined Performance Measures), sistem akuntansi harus memfasilitasi pelacakan dan pembuatan rekonsiliasi ke subtotal standar SAK secara otomatis.
4. Penerapan Retrospektif dan Tantangan Penyajian Komparatif
Sesuai ketentuan transisi, PSAK 118 wajib diterapkan secara retrospektif sesuai dengan PSAK 208 (Dasar Penyusunan Laporan Keuangan).
Artinya, saat melakukan adopsi pertama kali pada laporan keuangan tahun 2027:
- Perusahaan wajib menyajikan kembali (restated) Laporan Keuangan Komparatif untuk tahun 2026 agar sesuai dengan format dan klasifikasi PSAK 118.
- Perusahaan harus menyusun rekonsiliasi pos-pos Laporan Laba Rugi antara jumlah sajian kembali berbasis PSAK 118 dengan jumlah yang sebelumnya dilaporkan berbasis PSAK 201.
Hal ini menegaskan bahwa kesiapan data komparatif 2026 harus disimulasikan dan disiapkan sejak tahun 2025/2026, bukan mendadak di awal tahun 2027.
Kesimpulan
PSAK 118 bukan sekadar perubahan tata letak layout laporan keuangan, melainkan perubahan logika pencatatan dan penyajian data keuangan secara mendasar. Implikasi teknis ini menuntut kesiapan dari sisi kebijakan akuntansi, infrastruktur ERP, hingga kesiapan tim penyusun laporan keuangan.
Apalagi ketika data laporan keuangan komersial ini nantinya ditarik dan disandingkan dalam ekosistem perpajakan digital Coretax, kerapian klasifikasi teknis menjadi kunci utama menghindari analisis selisih dari fiskus.
Pada artikel selanjutnya (Bagian 3), kita akan membahas titik temu paling krusial bagi praktisi: “Titik Temu PSAK 118 & Coretax — Mitigasi Risiko Ekualisasi dan Rekonsiliasi Fiskal”.








