Kehadiran regulasi terbaru di bidang kuasa hukum perpajakan telah memicu diskursus hangat di kalangan praktisi pajak, akademisi, dan pengamat hukum tata negara. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan, bersandingan dengan PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Kedua regulasi ini membawa perubahan fundamental yang merekonstruksi tata cara, syarat, serta pengawasan terhadap entitas yang mewakili Wajib Pajak. Namun, jika kita membedah anatomi aturan ini menggunakan pisau analisis Hukum Administrasi Negara dan tata urutan perundang-undangan (Stufenbaulehre), muncul berbagai catatan kritis terkait potensi disharmoni yuridis (ultra vires) terhadap undang-undang yang lebih tinggi.
⚠️ DISCLAIMER PENTING: Artikel ini disusun murni sebagai analisis diskursus akademik dan tinjauan kritis hukum tata negara. Artikel ini tidak menyatakan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 secara definitif bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya. Penentuan apakah suatu peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang merupakan kewenangan absolut Mahkamah Agung melalui mekanisme Hak Uji Materiil (Judicial Review).
Mari kita bedah 5 (lima) titik krusial yang berpotensi menjadi celah disharmoni yuridis dari regulasi ini.








