Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan pembaruan regulasi terkait kuasa perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026. Peraturan ini hadir untuk memperkuat profesionalisme, kepastian hukum, serta akuntabilitas para pihak yang mewakili Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain Konsultan Pajak dan Anggota Keluarga, Wajib Pajak kini dapat menunjuk “Pihak Lain” sebagai kuasa resmi. Bagaimana syarat dan tahapan perizinan terbaru untuk menjadi Kuasa Pihak Lain? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.





