Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini tengah menjadi sorotan utama dalam reformasi penegakan hukum di Indonesia. Mengutip pemberitaan yang dilansir dari situs resmi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), tindak pidana di bidang perpajakan kini resmi masuk ke dalam daftar 13 jenis kejahatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.
Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, masuknya delik perpajakan ke dalam draf RUU ini merupakan langkah tegas untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan bermotif ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat secara signifikan. Dengan merujuk pada praktik di negara-negara seperti Singapura, Swiss, dan Selandia Baru, aturan ini memposisikan kejahatan pajak sejajar dengan kejahatan ekonomi berat lainnya seperti korupsi, perbankan, dan pencucian uang.
Di atas kertas, merampas aset dari para pengemplang pajak kelas kakap terdengar sebagai langkah progresif untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery). Namun, jika dibedah lebih dalam dari kacamata kepatuhan hukum, beleid ini menyimpan potensi daya rusak yang serius. Terdapat kekhawatiran besar bahwa RUU ini dapat mematikan asas ultimum remedium (pidana sebagai jalan terakhir) dan menempatkan Wajib Pajak pada posisi yang sangat rentan.








