Mari kita bayangkan skenario ekstrem: Anda nekat melompati pagar administrasi. Mungkin Anda melakukan pengalihan hak di bawah tangan, atau entah bagaimana sertifikat berhasil balik nama tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB). Selang beberapa waktu, “surat cinta” dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) datang mengetuk pintu. Isinya? Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang menagih PPh Final 2,5% ditambah sanksi bunga yang mencekik.
Alasan tagihannya sangat sederhana dan teknis: Karena Anda tidak memiliki SKB saat transaksi terjadi.
Selamat datang di babak pamungkas dari drama perpajakan properti. Di titik ini, pertarungan tidak lagi terjadi di meja Notaris, melainkan bergeser ke arena yang jauh lebih sengit: Pengadilan Pajak.








