Shopee Baru Terbitkan Faktur Pajak November 2026: Kenapa Cukup Lama dan Apa Imbasnya ke Seller?

Share your love

Pasti banyak penjual di Shopee yang penasaran pas denger kabar kalau platform orange ini baru bakal menerbitkan Faktur Pajak secara bertahap mulai November 2026. Pertanyaan yang sering muncul: “Bukannya Shopee udah perusahaan besar, kok baru bikin Faktur Pajak sekarang? Apa baru jadi PKP?”

Jawabannya: bukan karena baru jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Shopee (PT Shopee International Indonesia) sebenarnya udah lama berstatus PKP. Langkah ini diambil lebih karena urusan teknis dan penyesuaian aturan perpajakan digital yang makin ketat.

Kenapa Baru Diterapkan di November 2026?

Ada beberapa alasan utama di balik keputusan Shopee ini:

  • Integrasi Massal Sistem Coretax: Menerbitkan Faktur Pajak otomatis untuk jutaan transaksi seller—mulai dari biaya layanan, saldo iklan, sampai komisi affiliate—butuh persiapan infrastruktur IT yang matang agar tersinkronisasi lancar dengan portal Coretax DJP.
  • Validasi Data Identitas Seller: Faktur Pajak wajib mencantumkan data valid (NIK/NPWP dan alamat resmi). Proses bertahap ini ngasih waktu buat seller merapikan dan memverifikasi data lapaknya supaya nggak terjadi kegagalan penerbitan (reject).
  • Penyesuaian Aturan Pemungut Marketplace: Langkah ini diselaraskan dengan ketentuan pemungutan PPN/PPh oleh penyedia e-commerce atas Jasa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Lalu, Apa Dampaknya Buat Seller?

Dampaknya bakal beda-beda, tergantung status perpajakan lapak kamu:

1. Buat Seller yang Sudah PKP

  • Bisa Jadi Pajak Masukan: Faktur Pajak atas potongan biaya layanan dan iklan dari Shopee bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan di SPT Masa PPN. Ini bikin beban PPN Kurang Bayar kamu jadi lebih hemat.
  • Pencatatan Lebih Rapi: Rekonsiliasi antara bukti potong Shopee dan laporan keuangan jadi jauh lebih transparan.

2. Buat Seller Non-PKP / UMKM

  • Jadi Tambahan Biaya Operasional: Karena belum PKP, PPN yang tertera di Faktur Pajak dari Shopee nggak bisa dikreditkan. Otomatis PPN tersebut dicatat sebagai penambah biaya operasional toko.
  • Wajib Cek Kesesuaian Data: Data toko di Seller Center harus sesuai KTP/NPWP. Kalau beda, penerbitan Faktur Pajak bisa terkendala atau berpotensi memicu ketidakcocokan data (data matching) saat pengawasan pajak.

Langkah Penting yang Wajib Dilakukan Seller

  • Cek Data Identitas Toko: Pastikan Nama, NIK/NPWP, dan Alamat di Seller Center sudah cocok dengan dokumen resmi.
  • Pantau Jadwal Rilis: Faktur Pajak dijadwalkan tersedia di Seller Center tiap tanggal 12 bulan berikutnya. Kalau belum muncul sampai tanggal tersebut, kamu punya waktu sampai tanggal 15 untuk lapor ke Customer Service Shopee sebelum pengaduan ditutup.

Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 204

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.