Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 telah terbit dan utamanya mengatur tentang PPh atas Peredaran Bruto Tertentu (PPh Final UMKM) tetapi apakah peraturan ini meninggalkan bom waktu penafsiran hukum yang membuka peluang sengketa?


Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 telah terbit dan utamanya mengatur tentang PPh atas Peredaran Bruto Tertentu (PPh Final UMKM) tetapi apakah peraturan ini meninggalkan bom waktu penafsiran hukum yang membuka peluang sengketa?