Sejak UU Cipta Kerja berlaku, anggapan umum yang beredar di masyarakat adalah “pembagian dividen dalam negeri sudah tidak dipotong PPh lagi”. Persepsi ini tidak sepenuhnya salah, tetapi juga tidak sepenuhnya tepat jika formalitas hukumnya diabaikan. Untuk meluruskan simpang siur penafsiran di lapangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Nota Dinas Nomor ND-1/PJ/PJ.02/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Nota dinas ini memperjelas garis batas kapan dividen benar-benar bebas dari pemotongan PPh dan kapan kewajiban pemotongan justru muncul kembali bagi pihak pemberi dividen.








