Di dua bagian sebelumnya, kita sudah sepakat kalau secara hukum perpajakan, tuduhan “pajak ganda” dari Pak Said Iqbal itu kurang akurat. Lewat sistem EET yang berlaku di Indonesia, iuran JHT yang dipotong dari gajimu setiap bulan justru bertindak sebagai pahlawan yang mengurangi tagihan PPh 21 bulananmu.
Namun, jangan buru-buru menutup diskusi dan membela regulasi yang ada sekarang. Sebab, jika kita melihat masalah ini dari kacamata ekonomi riil, biaya hidup, dan keadilan sosial, tuntutan Pak Said Iqbal untuk merombak pajak JHT sebenarnya 100% benar dan sangat mendesak.
Kok bisa logikanya keliru tapi tuntutannya benar? Mari kita bedah borok asli dari kebijakan pajak JHT kita saat ini.








