Sebelumnya kita sudah membahas klaim Pak Said Iqbal soal “pajak ganda” pada Jaminan Hari Tua (JHT). Logikanya terasa masuk akal: gaji dipotong pajak, sisa gajinya dipakai bayar iuran JHT, lalu pas cair JHT-nya dipajaki lagi.
Tapi, apakah benar sisa gaji yang dipakai bayar iuran JHT itu sudah dipotong pajak?
Yuk, kita bedah slip gaji kita masing-masing dan intip apa yang sebenarnya terjadi di balik layar aturan perpajakan kita, khususnya setelah berlakunya PMK 168/2023.








