30 Juni 2016 hanya tinggal beberapa hari. Sebentar lagi kita harus mengucapkan selamat tinggal MPN G1 karena harus beralih menggunakan MPN G2. Berikut saya bagikan Infografis MPN G2 dari Direktorat Jenderal Pajak. Continue reading Akhir dari MPN G1
Kesulitan Mendapatkan Kode Billing? e-Billing instant saja!
Beberapa kali karena kendala teknis tertentu, saya dan teman-teman mengalami kesulitan memperoleh kode billing untuk membayar pajak. Hadeuh… Continue reading Kesulitan Mendapatkan Kode Billing? e-Billing instant saja!
Breaking News: Pelaporan Online SPT OP Hingga 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi Administrasi
Pada tahun 2016 ini, untuk pelaporan SPT Tahunan baik Badan maupun Orang Pribadi, Direktur Jenderal Pajak menargetkan 7 juta Wajib Pajak melakukan pelaporan secara online. Continue reading Breaking News: Pelaporan Online SPT OP Hingga 30 April 2016 Tidak Dikenakan Sanksi Administrasi
eSPT SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2011
Dengan pemberlakuan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan secara elektronik bagi wajib pajak badan yang sudah melakukan pelaporan PPN dengan Continue reading eSPT SPT Tahunan PPh Badan 1771 Tahun 2011
Menanti Kepastian tax Amnesty
Dari Liputan6.com didapat berita bahwa Pemerintah melalui Kementerian terkait akhirnya merampungkan draft final Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Kesepakatan di level Continue reading Menanti Kepastian tax Amnesty
e-Billing di Tahun Baru
Tanpa terdengar dan tidak terlalu banyak publikasi ketika Kementerian Keuangan menerapkan secara penuh Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2) untuk seluruh transaksi penerimaan negara baik berupa pajak maupun bea masuk/bea keluar dan Continue reading e-Billing di Tahun Baru
Menkeu Janjikan Diskon Denda Pajak 50% bagi Wajib Pajak Patuh
Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah menjanjikan pengurangan sanksi denda administrasi sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang melunasi seluruh kekurangan pajaknya tanpa mengajukan upaya perpajakan. Continue reading Menkeu Janjikan Diskon Denda Pajak 50% bagi Wajib Pajak Patuh