Breaking News: DJP Tegaskan PPh Final UMKM 0,5% Berlaku Selamanya!

Share your love

Kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menetapkan bahwa tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% berlaku selamanya bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan tanpa batasan waktu tahunan. Aturan baru ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha lama maupun baru dengan menghapus batasan waktu tujuh tahun yang sebelumnya menjadi kekhawatiran terkait kewajiban migrasi ke metode pembukuan yang rumit.

Play
Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 22

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.