Kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menetapkan bahwa tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% berlaku selamanya bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan tanpa batasan waktu tahunan. Aturan baru ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha lama maupun baru dengan menghapus batasan waktu tujuh tahun yang sebelumnya menjadi kekhawatiran terkait kewajiban migrasi ke metode pembukuan yang rumit.




