Dilema Antara Integritas dan Legalitas dimana setelah analisis kritis mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang dirancang sebagai instrumen baru dalam upaya pemberantasan korupsi dimana ada potensi cacat materiil karena regulasi tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 9 Ayat (1) UU PPh dalam hal pengurangan biaya usaha.





