Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) yang diundangkan tanggal 22 April 2026. Aturan ini resmi merevisi aturan lama (PP 55/2022) tentang PPh Final UMKM yang bertarif 0,5%. Siapa yang Diuntungkan (Cuan) & Dirugikan (Buntung) karena PP 20/2026 ini?





