Menakar Risiko “Dualisme Koreksi” dalam PP 24/2026: Ancaman Ketidakpastian Hukum Baru

Share your love

Pemerintah secara resmi telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis sejak 1 Juni 2026. Regulasi ini menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor yang bertindak selaku perantara tunggal (gatekeeper).
Tetapi pemberian kewenangan publik ini kepada entitas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berpotensi memicu bom waktu sengketa baru, yakni Dualisme Koreksi antara PT DSI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Play
Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 66

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.