Sejak UU Cipta Kerja berlaku, anggapan umum yang beredar di masyarakat adalah “pembagian dividen dalam negeri sudah tidak dipotong PPh lagi”. Persepsi ini tidak sepenuhnya salah, tetapi juga tidak sepenuhnya tepat jika formalitas hukumnya diabaikan.
Untuk meluruskan simpang siur penafsiran di lapangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Nota Dinas Nomor ND-1/PJ/PJ.02/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Nota dinas ini memperjelas garis batas kapan dividen benar-benar bebas dari pemotongan PPh dan kapan kewajiban pemotongan justru muncul kembali bagi pihak pemberi dividen.
Yuk, kita bedah poin-poin utamanya dengan gaya santai!
Kenapa Nota Dinas Ini Diterbitkan?
Nota Dinas ini lahir dari hasil Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada September 2025. FGD tersebut merangkum banyaknya pertanyaan dari unit vertikal DJP (KPP dan Kanwil) mengenai dua hal utama:
- Mekanisme pemajakan atas dividen dalam negeri yang dibagikan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau bukan merupakan dividen interim.
- Penggunaan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh oleh penerima dividen tersebut.
Aturan Main: Kapan Bebas Pemotongan PPh?
Pada prinsipnya, dividen dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat:
- Bagi WP Orang Pribadi Dalam Negeri, wajib diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
- Bagi WP Badan Dalam Negeri, otomatis dikecualikan dari objek PPh.
Atas dividen yang memenuhi syarat ini, pihak pemberi dividen tidak memiliki kewajiban melakukan pemotongan PPh (no withholding).
Tetapi ada syarat mutlaknya: Pembagian dividen tersebut wajib didasarkan pada RUPS atau merupakan Dividen Interim yang sah sesuai regulasi perundang-undangan.
Kabar Baik: Pengambilan keputusan di luar RUPS fisik seperti circular resolution (keputusan sirkuler tertulis yang disetujui seluruh pemegang saham sesuai Pasal 91 UU PT) diakui sah sebagai mekanisme RUPS sejenis.
Tanpa RUPS? Kewajiban Pemotongan PPh Kembali Berlaku!
Apabila dividen dibagikan tanpa mekanisme RUPS/Interim—atau terdeteksi sebagai pembagian laba terselubung (deemed dividend) saat pemeriksaan—maka dividen tersebut gugur dari status non-objek PPh.
Karena fasilitas bebas pajak gugur, secara hukum perpajakan kewajiban pemotongan PPh kembali dibebankan kepada pihak pemberi/pembayar dividen:
- Penerima WP Orang Pribadi DN: Pihak pemberi dividen wajib memotong PPh Final Pasal 17 ayat (2c) sebesar 10% dari jumlah bruto. Opsi pembebasan via jalur reinvestasi tidak lagi berlaku.
- Penerima WP Badan DN / BUT: Pihak pemberi dividen wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto.
- Penerima WP Luar Negeri: Pihak pemberi dividen wajib memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai tarif Tax Treaty (P3B) yang berlaku.
Bagaimana Jika Penerima Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)?
DJP juga menegaskan perlakuan terhadap Wajib Pajak yang mengantongi SKB PPh:
- WP Orang Pribadi DN: SKB TIDAK BERLAKU karena PPh dividen OP bersifat final (10%), sehingga pemotong tetap wajib melakukan pemotongan.
- WP Badan DN: Jika penerima memiliki SKB PPh Pasal 23, pihak pembayar tidak melakukan pemotongan PPh 23. Namun, dividen non-RUPS tersebut tetap wajib dilaporkan dan dihitung sebagai penghasilan kena pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan penerima.
Catatan Penting Bagi Manajemen Perusahaan
Penegasan dalam ND-1/PJ/PJ.02/2026 ini membawa implikasi besar bagi kepatuhan perpajakan korporasi:
- Selalu Buat Dokumen RUPS/Sirkuler: Jangan sampai mentransfer dividen atau pembagian laba tanpa dibekali Akta/Risalah RUPS atau Circular Resolution tertulis yang sah.
- Hati-hati dengan Transaksi Terselubung: Pengeluaran perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham atau koreksi harga transfer yang dianggap sebagai dividen terselubung akan dikategorikan sebagai dividen non-RUPS, sehingga berisiko ditagih tunggakan pemotongan PPh beserta sanksinya.
- Patuhi Tata Cara Dividen Interim: Pastikan dividen interim memenuhi syarat formal UU PT (ada persetujuan Direksi & Komisaris serta diatur dalam Anggaran Dasar).








