Panduan Lengkap Pengajuan Pengurangan dan Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar Berdasarkan PMK 118 Tahun 2024

Share your love

Pendahuluan

Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan sarana administrasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang STP diterbitkan dengan perhitungan bunga/denda yang keliru, salah identitas, atau bahkan atas kewajiban yang sebenarnya telah ditunaikan oleh Wajib Pajak.

Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan, Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (berlaku efektif 1 Januari 2025). Peraturan ini mempertegas mekanisme permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP.

I. Ruang Lingkup: Pengurangan vs. Pembatalan STP

Berdasarkan Pasal 21 huruf c jo. Pasal 22 ayat (3) dan (4) PMK 118/2024, permohonan Wajib Pajak terbagi menjadi dua kategori:

  1. Pengurangan STP yang Tidak Benar: Diajukan apabila STP yang diterbitkan mengandung materi yang tidak benar (misalnya dasar pengenaan sanksi salah, atau terjadi kesalahan penghitungan tarif sanksi).
  2. Pembatalan STP yang Tidak Benar: Diajukan apabila STP yang diterbitkan seharusnya tidak diterbitkan (misalnya diterbitkan atas transaksi yang sudah dibayar tepat waktu, diterbitkan melampaui batas daluwarsa, atau salah objek/subjek pajak).

II. Syarat Akumulatif Pengajuan Permohonan (Pasal 38)

Agar permohonan dapat diproses oleh DJP, Wajib Pajak harus memenuhi serangkaian persyaratan formal:

  1. Status Permohonan Sanksi atas STP (Pasal 38 ayat 2):
    • STP / STP PBB tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (Pasal 36 (1) a); atau
    • Pernah diajukan permohonan sanksi (Pasal 36 (1) a), tetapi telah dicabut dan disetujui DJP; atau
    • Pernah diajukan permohonan sanksi, namun dinyatakan tidak dipertimbangkan oleh DJP.
  2. Status Ketetapan Pajak Induk Terkait (Pasal 38 ayat 3): Apabila STP diterbitkan sebagai akibat dari adanya Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau SPPT PBB, ketetapan induk tersebut harus memenuhi syarat:
    • Tidak diajukan Keberatan (atau keberatan dicabut/tidak dipertimbangkan);
    • Tidak diajukan permohonan pengurangan/pembatalan SKP tidak benar (atau dicabut/tidak dipertimbangkan);
    • Tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan (atau dicabut/ditolak/tidak dipertimbangkan).
  3. Syarat Administratif & Ketentuan Frekuensi (Pasal 38 ayat 4 – 6):
    • Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya tagihan/sanksi menurut penghitungan Wajib Pajak disertai alasan yang jelas.
    • Satu permohonan diajukan hanya untuk 1 (satu) STP atau STP PBB.
    • Ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa Hukum yang sah.
    • Batas Pengajuan: Permohonan dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali.
    • Apabila mengajukan permohonan kedua, permohonan harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan atas permohonan pertama dikirim.

III. Prosedur Penyelesaian & Penelitian oleh DJP (Pasal 39 – 41)

  1. Tahap Penelitian Persyaratan Formal (Pasal 39):
    • DJP meneliti kelengkapan syarat pengajuan.
    • Jika tidak memenuhi syarat, permohonan tidak dipertimbangkan dan DJP menerbitkan Surat Pengembalian dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima. Wajib Pajak masih berhak mengajukan ulang selama kesempatan belum habis.
  2. Tahap Penelitian Material (Pasal 40):
    • Jika syarat formal terpenuhi, DJP meneliti kebenaran alasan dan bukti pendukung Wajib Pajak.
    • Dalam proses ini, DJP berwenang meminta dokumen/keterangan tambahan. Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan tersebut dalam jangka waktu 15 hari kerja (permintaan pertama) atau 5 hari kerja (permintaan kedua).
    • DJP juga dapat melakukan pembahasan bersama Wajib Pajak melalui Surat Panggilan atau peninjauan ke lokasi.
  3. Penerbitan Keputusan (Pasal 41):
    • DJP wajib menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima.
    • Keputusan Pengurangan dapat berupa: Mengabulkan Seluruhnya, Mengabulkan Sebagian, atau Menolak.
    • Keputusan Pembatalan dapat berupa: Mengabulkan atau Menolak.

IV. Keunggulan Perlindungan WP: Doktrin Fiktif Positif (Pasal 41 Ayat 4)

Salah satu norma hukum paling krusial dalam PMK 118/2024 adalah penerapan kepastian hukum melalui mekanisme Fiktif Positif.

Aturan Pasal 41 Ayat (4): Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan terlampaui dan DJP tidak menerbitkan Surat Keputusan serta tidak menyampaikan Surat Pengembalian, maka permohonan Wajib Pajak secara hukum DIANGGAP DIKABULKAN. DJP secara absolut wajib menerbitkan Surat Keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 bulan tersebut berakhir.

V. Saluran Penyampaian dan Pencabutan Permohonan (Pasal 53 & 55)

  • Saluran Digital (Pasal 53): Pengajuan permohonan dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak (Coretax System). Apabila terjadi gangguan sistem, pengajuan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa kurir ke KPP terdaftar.
  • Hak Pencabutan (Pasal 55 & 58): Wajib Pajak berhak mengajukan pencabutan permohonan sebelum Surat Keputusan diterbitkan. Namun perlu diingat, apabila pencabutan telah disetujui DJP, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama atas STP tersebut di masa depan.

Kesimpulan

Melalui PMK 118 Tahun 2024, tata cara pengurangan dan pembatalan STP yang tidak benar menjadi jauh lebih terstruktur, transparan, dan terintegrasi secara digital. Keberadaan klausul fiktif positif memberikan jaminan agar hak-hak Wajib Pajak terlindungi dari keterlambatan birokrasi, sekaligus menuntut kerapian administrasi bagi fiskus maupun Wajib Pajak.

Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 105

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.