Tutorial Lengkap Mengurus SKT Online via Portal Coretax untuk Kuasa Wajib Pajak Baru

Share your love

Selamat datang di era Coretax! Buat Anda yang berencana menjadi kuasa hukum/kuasa perpajakan dari jalur Pihak Lain (non-konsultan resmi tapi punya keahlian pajak mumpuni sesuai PMK 44/2026), sistem baru ini punya kabar baik. Sekarang, urusan legalitas lewat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bisa diselesaikan full secara daring tanpa perlu repot antre di KPP.

Supaya proses registrasi Anda berjalan mulus dalam sekali coba, yuk simak tutorial santai tapi mendalam di bawah ini!

Play
Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 112

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.