Selamat datang di era Coretax! Buat Anda yang berencana menjadi kuasa hukum/kuasa perpajakan dari jalur Pihak Lain (non-konsultan resmi tapi punya keahlian pajak mumpuni sesuai PMK 44/2026), sistem baru ini punya kabar baik. Sekarang, urusan legalitas lewat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bisa diselesaikan full secara daring tanpa perlu repot antre di KPP.
Supaya proses registrasi Anda berjalan mulus dalam sekali coba, yuk simak tutorial santai tapi mendalam di bawah ini!








