Implementasi sistem Coretax DJP membawa perubahan besar dalam simplifikasi layanan administrasi perpajakan. Salah satu layanan yang kini sepenuhnya diakomodasi secara online adalah permohonan Surat Keterangan (Suket) PPh Final bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria PP Nomor 55 Tahun 2022.
Namun, dalam masa transisi migrasi data dari sistem DJP Online lama ke Coretax, banyak Wajib Pajak UMKM yang menghadapi kendala teknis unik: Status Suket di profil tercatat aktif, namun fisik dokumen PDF tidak dapat ditemukan atau diunduh, dan saat ingin mengajukan baru justru diblokir oleh sistem.
Berikut adalah panduan lengkap cara mengakses Suket PP 55/2022 yang baru serta solusi konkret jika Anda terjebak dalam masalah system deadlock tersebut.








