Di tengah riuhnya target penerimaan pajak nasional tahun 2026 yang menembus Rp2.357,7 triliun, narasi “kemitraan” kembali hangat digaungkan oleh otoritas pajak. Sebagaimana diberitakan oleh portal berita IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia), DJP baru saja menggelar Tax Gathering untuk menyambut 165 Wajib Pajak Besar yang resmi diadministrasikan di KPP Wajib Pajak Besar Dua (KPP WPB Dua) per 1 Juli 2026.
Dalam forum tersebut, jajaran KPP WPB Dua menegaskan komitmen untuk membangun kemitraan erat, mengedepankan kepuasan Wajib Pajak sebagai “mitra VVIP”, menerapkan Cooperative Compliance (kepatuhan kooperatif), serta menjanjikan “pemeriksaan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium)”.
Di atas kertas dan panggung seremonial, pendekatan ini terdengar sangat ideal. Namun, jika kita membedahnya dari kacamata praktik hukum dan dinamika di meja pengawasan, muncul pertanyaan mendasar: Apakah kemitraan ini nyata, atau sekadar ilusi dan alat komunikasi publik (public relations)?
1. Kepercayaan Tidak Bisa Ditukar dengan Senyum Seremonial
Konsep Cooperative Compliance secara teoretis (OECD Framework) berdiri di atas tiga pilar utama: transparansi dua arah, kepastian hukum di muka (advance certainty), dan rasa saling percaya (mutual trust).
Rasa saling percaya dalam perpajakan adalah produk dari konsistensi regulasi, kepastian interpretasi aturan, dan rasa aman Wajib Pajak saat menjalankan kewajibannya selama bertahun-tahun. Kepercayaan semacam ini tidak bisa diinstankan hanya melalui jabat tangan, makan malam bersama, atau momen seremonial dalam Tax Gathering.
Ketika acara ramah tamah usai dan para pelaku usaha kembali ke meja kerja, reality check langsung terjadi. Account Representative (AR) maupun petugas pengawasan di lapangan tetap terikat pada Key Performance Indicator (KPI) yang rigid: capaian rupiah penerimaan short-term—terutama untuk mengamankan porsi target Kanwil DJP Wajib Pajak Besar yang mencapai Rp805,42 triliun (34,15% dari target nasional). Ketika target penerimaan terdesak, filosofi “kemitraan” sering kali menguap dan digantikan oleh tekanan imbauan.
2. “Ultimum Remedium” yang Terdistorsi oleh Represivitas SP2DK
Satu hal yang ditegaskan dalam pertemuan tersebut adalah bahwa pemeriksaan hanya akan ditempatkan sebagai langkah terakhir (ultimum remedium). Narasi ini memberi kesan seolah-olah tahap pengawasan sebelum pemeriksaan berjalan sangat ramah dan persuasif.
Padahal, dalam praktiknya di lapangan, SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) justru sering difungsikan secara represif:
- Gaya Vonis Prematur: Wajib Pajak sering kali disodorkan angka koreksi hasil hitungan sepihak dari data internal fiskus, lalu diberi tenggat waktu yang sangat terbatas untuk membuktikan sebaliknya.
- Gertakan Struktural: Frasa “pemeriksaan sebagai ultimum remedium” di lapangan kerap bergeser makna menjadi alat penekan: “Jika Wajib Pajak tidak menyetujui besaran koreksi di SP2DK ini, maka kasus ini akan kami usulkan naik ke tahap Pemeriksaan.”
Jika SP2DK digunakan dengan pola “terima angka imbauan atau dipemeriksakan”, maka pemeriksaan bukan lagi ultimum remedium demi keadilan, melainkan instrumen pemaksa agar Wajib Pajak menyerah di tahap awal.
3. Asimetri Hubungan yang Tetap Abadi
Kemitraan yang sejati membutuhkan kedudukan yang setara (equality of arms). Namun, dalam hubungan fiskus dan Wajib Pajak, asimetri kekuasaan adalah hal yang mutlak:
- Otoritas memegang kewenangan regulasi, penetapan, dan instrumen penagihan.
- Wajib Pajak memegang posisi bertahan dengan beban pembuktian yang berat.
Menyebut Wajib Pajak sebagai “mitra VVIP” di panggung depan, sembari menerapkan prosedur pengawasan yang makin agresif dan kaku di panggung belakang, justru menciptakan disonansi kognitif bagi para pelaku usaha.
Coming Up Next…
Melihat kritik di atas, sebagian netizen mungkin akan berkesimpulan: “Ah, berarti Cooperative Compliance ini cuma karpet merah yang memanjakan Wajib Pajak Raksasa saja, sementara WP Kecil ditindas.”
Tunggu dulu. Asumsi itu tidak sepenuhnya benar.
Di balik pintu rapat yang tertutup, Wajib Pajak Besar pun menghadapi tekanan yang tidak kalah represif dari fiskus. Mengapa mereka tetap tersenyum di acara Tax Gathering dan memilih tidak bersuara di media sosial saat mendapat SP2DK bernilai ratusan miliar?
Simak dekonstruksinya pada Part 2 (Final): Mitos “Karpet Merah” WP Raksasa: Mengapa Wajib Pajak Besar Memilih Diam di Bawah Tekanan?
Bagaimana sudut pandang Anda mengenai efektivitas Tax Gathering dan SP2DK selama ini? Tulis pendapat Anda di kolom komentar!







