Siapa yang menyangka kalau urusan pajak yang biasanya identik dengan kertas, angka-angka rumit, dan ruang ber-AC di KPP, sekarang bisa “mampir” lewat obrolan santai di pos ronda?
Yup, kalau kamu belum dengar kabar terbarunya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang pedoman pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. Di antara tumpukan pasal teknis dan integrasi sistem Coretax yang serba canggih, ada satu hal unik yang langsung mencuri perhatian publik: DJP secara resmi melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pengumpulan data lapangan.
Banyak yang bertanya-tarak: “Lho, kok aparat keamanan ikut-ikutan ngurusin pajak?”
Yuk, kita bedah fenomena unik ini secara santai tapi tetap berbobot!








