Fenomena peningkatan target penerimaan negara kerap kali menciptakan ruang bagi otoritas pajak untuk menerapkan strategi pemungutan yang agresif. Ketika ruang penerimaan dari sektor formal semakin terbatas, pemeriksaan pajak cenderung bergeser dari pengujian substansi ekonomi menjadi perburuan potensi dari kepatuhan formal.
Salah satu medan pertarungan klasik yang memperlihatkan dinamika ini adalah pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas eksekusi Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) oleh lembaga keuangan.
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.03/2023 semula digadang-gadang sebagai “solusi sapu jagat” untuk mengakhiri sengketa berkepanjangan mengenai siapa pemungut PPN atas barang jaminan debitur macet. Namun dalam praktiknya, aturan ini tidak sepenuhnya menghapus sengketa; ia hanya memindahkan medan perang dari sengketa pemungut menjadi sengketa administratif dan penentuan saat terutang.








