Larangan Rekam Vicon di SE-8/PJ/2026: Asimetri Pembuktian & Usulan Jalan Tengah “Official Recording”

Share your love

Selain memangkas durasi pengawasan dan memperluas radar teritorial, SE-8/PJ/2026 membawa satu pasal operasional yang diam-diam menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum perpajakan: larangan keras bagi Wajib Pajak atau Kuasanya untuk merekam kegiatan diskusi/klarifikasi yang dilakukan secara daring (video conference).

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hanya pihak KPP yang wajib melakukan perekaman. Jika Wajib Pajak atau Kuasanya terbukti melakukan perekaman audio maupun video secara independen, petugas DJP berhak menghentikan sesi klarifikasi secara sepihak.

Di satu sisi, DJP memiliki argumen perlindungan internal yang masuk akal. Namun di sisi lain, kebijakan ini dinilai menciptakan asimetri informasi dan pembuktian yang merugikan Wajib Pajak.

Bagaimana kita harus melihat dinamika ini, dan apa solusi jalan tengah (win-win solution) yang bisa diusulkan kepada otoritas pajak?

Play
Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 124

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.