Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan sarana administrasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang STP diterbitkan dengan perhitungan bunga/denda yang keliru, salah identitas, atau bahkan atas kewajiban yang sebenarnya telah ditunaikan oleh Wajib Pajak.
Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan, Pemerintah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (berlaku efektif 1 Januari 2025). Peraturan ini mempertegas mekanisme permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP.








