Meskipun wacana mengenai pengakuan zakat sebagai pemotong langsung pajak terutang (tax credit) terus didiskusikan oleh MUI dan pemerintah, regulasi yang berlaku sah saat ini di Indonesia adalah skema Tax Deduction.
Sesuai dengan prinsip keadilan fiskal (tax equity), fasilitas pengurang penghasilan bruto ini tidak hanya berlaku untuk zakat bagi umat Muslim, melainkan juga untuk sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi penganut agama lain di Indonesia yang diakui secara sah oleh negara.
Agar klaim pengurang pajak ini sah dan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mari pahami syarat, tata cara, serta perbedaan ketentuannya antar-agama berikut ini.








