Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Penetapan PER-8/PJ/2026 ini didasari oleh kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak. Selain itu, peraturan ini melakukan penyesuaian teknis terkait ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, penyesuaian kode billing, serta penambahan dan penyesuaian kode jenis setoran.








