Terbebas dari Jebakan Proporsional Coretax: PMK 71/2026 Kembalikan Prioritas Pelunasan Pokok Pajak

Share your love

Kehadiran sistem Coretax yang diatur melalui PMK 81/2024 sempat membawa perubahan fundamental dalam tata cara pembayaran ketetapan pajak. Salah satu fitur otomatisasinya adalah sistem alokasi proporsional. Namun, di lapangan, inovasi ini justru memunculkan hambatan administratif baru, khususnya bagi Wajib Pajak yang bermaksud mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Syukurlah, melalui terbitnya PMK 71 Tahun 2026, pemerintah merespons keluhan para praktisi dan Wajib Pajak dengan memberikan jalan keluar yang melegakan.

Play
Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 207

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.