Kehadiran sistem Coretax yang diatur melalui PMK 81/2024 sempat membawa perubahan fundamental dalam tata cara pembayaran ketetapan pajak. Salah satu fitur otomatisasinya adalah sistem alokasi proporsional. Namun, di lapangan, inovasi ini justru memunculkan hambatan administratif baru, khususnya bagi Wajib Pajak yang bermaksud mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Syukurlah, melalui terbitnya PMK 71 Tahun 2026, pemerintah merespons keluhan para praktisi dan Wajib Pajak dengan memberikan jalan keluar yang melegakan.








