Awas Tagihan Pajak “Nyasar”! Panduan Menghindari Risiko Tanggung Jawab Renteng PPN di Era Coretax

Share your love

Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tertib administrasi, memotong dan membayarkan tagihan PPN kepada vendor mungkin terasa seperti kewajiban yang sudah selesai. Namun, bagaimana jika vendor tersebut ternyata “nakal” dan tidak menyetorkan PPN yang telah Anda bayarkan ke kas negara?

Di sinilah ancaman Tanggung Jawab Renteng mengintai. Jika tidak berhati-hati, otoritas pajak dapat menagih PPN yang gagal dipungut dari penjual langsung kepada Anda sebagai pembeli.

Video ini akan mengupas tuntas apa itu tanggung jawab renteng berdasarkan Pasal 16F UU PPN, dan langkah taktis apa yang harus diterapkan oleh manajemen dan tim keuangan agar perusahaan terhindar dari sanksi pajak yang merugikan.

Play
Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 191

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.