Pernahkah Anda mendengar nasihat dari kerabat, “Tenang saja, kalau rumah dihibahkan ke anak kandung atau diwariskan, itu otomatis 100% bebas pajak!”? Di atas kertas, nasihat ini memang terdengar sangat meyakinkan. Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) kita secara tegas menyatakan bahwa harta warisan dan hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat bukanlah objek pajak.
Bagi kebanyakan orang, ini diartikan sebagai kebebasan mutlak. Tinggal bawa berkas keluarga ke Notaris, urus balik nama di BPN, dan urusan selesai tanpa perlu memikirkan potongan pajak sepeser pun. Namun, bersiaplah menghadapi kenyataan birokrasi yang sesungguhnya. Di lapangan, kebebasan pajak ini tidak datang otomatis seperti diskon akhir tahun. Ada satu tembok administratif yang harus dilewati, dan tembok itu bernama Surat Keterangan Bebas (SKB).







