Pernahkah Anda menyaksikan momen canggung (atau bahkan panas) di kantor Notaris saat mengurus warisan atau hibah? Klien dengan nada tinggi protes, “Loh, Pak Notaris, ini kan jelas anak kandung saya! Undang-undangnya jelas bilang bebas pajak, ini Akta Kelahirannya juga ada. Kenapa Bapak nggak mau tanda tangan akta hibahnya?!”
Di momen seperti ini, posisi Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sungguh serba salah. Di mata klien, mereka kerap dituduh terlalu birokratis, kaku, atau bahkan dicurigai sengaja mempersulit keadaan. Padahal, realitasnya, Notaris sedang diikat erat oleh rantai aturan negara.








