Di dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, terdapat bab perpajakan khusus yang mengklaim bahwa dana insentif harian fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bagi yayasan berstatus bebas PPh. Pertanyaannya: Apakah niat baik BGN untuk mengamankan anggaran operasional dapur ini sah di mata hukum tata negara? Mari kita kuliti secara santai tapi mendalam.





