Pasal 8(4) vs Jalur Keberatan & Banding: Mana Strategi Terbaik Menghadapi Pemeriksaan Pajak?

Share your love

Di Part 1, kita sudah membedah sisi gelap pengajuan Pengungkapan Ketidakbenaran SPT (Pasal 8 ayat 4 UU KUP) saat pemeriksaan berlangsung. Menyodorkan angka pengungkapan yang berujung pada posisi Lebih Bayar (LB) tanpa kesiapan bukti materiil yang solid bisa dianggap sebagai rekayasa restitusi—sebuah pemicu utama masuknya Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper).

Pertanyaannya: Jika menyodorkan Pengungkapan Lebih Bayar saat audit berisiko tinggi memicu Bukper, apakah Wajib Pajak harus pasrah menerima koreksi tim pemeriksa begitu saja?

Play
Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 139

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.