Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan, yang kemudian disempurnakan melalui ralat dalam SE-4/PJ/2026. Kehadiran regulasi ini merupakan bentuk penyempurnaan pedoman penilaian pajak guna menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2023, sekaligus mendukung integrasi sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi terbaru.
Bagi para praktisi, konsultan pajak, tax manager, maupun penilai, terbitnya aturan ini menimbulkan pertanyaan penting: Apakah petunjuk teknis (Juknis) metodologi penilaian pada SE-54/PJ/2016 masih berlaku? Bagaimana dampaknya terhadap proses bisnis penilaian saat ini?








