Izin Konsultan Pajak PMK 55/2026: Menjaga Independensi atau Menjadi Perpanjangan Tangan Eksekutif?

Share your love

Kehadiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 membawa perombakan mendasar dalam tata kelola profesi perpajakan di Indonesia. Di balik narasi modernisasi administrasi, Pengaturan Izin Konsultan Pajak (Individu) menyimpan isu krusial: apakah Konsultan Pajak tetap dapat menjalankan perannya sebagai independent intermediary yang membela hak-hak Wajib Pajak, ataukah perlahan terdegradasi menjadi perpanjangan tangan otoritas fiskal?

Sebagai pihak yang berdiri di tengah sistem self-assessment, Konsultan Pajak bertugas memastikan Wajib Pajak memenuhi kewajibannya secara patuh sekaligus terlindungi hak-hak hukumnya dari penetapan pajak yang sewenang-wenang. Namun, konstruksi PMK 55/2026 menghadirkan mekanisme kontrol yang berpotensi melumpuhkan fungsi penyeimbang tersebut.

Play
Share your love
Tjahjo Boedi Santoso
Tjahjo Boedi Santoso
Articles: 179

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.